Sunday, April 12, 2015

Di Depan Tim Angket DPRD, Pakar Hukum Sebut Ahok Bisa Diberhentikan


Jakarta - Anggota Tim Angket DPRD DKI bertanya tentang sanksi yang bisa dijatuhkan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama bila menyalahi UU. Ahli hukum tata negara Irman Putra Sidin menyebut Ahok bisa saja diberhentikan.

"Bisa berhenti dari jabatannya. Nanti Mahkamah Agung yang memutuskan di situ. Sekarang kalau MA sudah putus, wajib remove from the office," kata Irman yang disambut tepuk tangan para anggota dewan di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2015).

Irman dihadirkan di rapat tim angket untuk memberikan pendapatnya tentang dasar hukum dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ahok. Terkait etika, Irman menjelaskan bahwa TAP MPR VI/2001 mengatur tentang kepala daerah yang harus menjaga etika dan norma.

Sementara itu, Irman mengungkapkan bahwa lembaga legislatif harus dilibatkan dalam pembahasan anggaran. Itu karena lembaga legislatif mewakili rakyat.

Irman juga menegaskan bahwa hak angket adalah proses hukum sehingga harus berdasarkan fakta-fakta. Dia juga menasehati agar tidak ada kompromi politik di belakang jalannya proses angket.

"Keputusan angket tidak boleh ditentukan secara voting karena ini bukan proses politik. Ini proses hukum untuk menegakan konstitusi," ujarnya.

Bila di ujung proses angket ini anggota DPRD menemukan fakta bahwa Ahok melanggar UU, maka temuan itu tidak boleh didiamkan. Menurut Irman, anggota DPRD seharusnya meneruskan temuannya hingga ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD M Taufik pernah mengungkapkan bahwa hak angket yang digulirkan bisa berujung pada pemakzulan Ahok. Meski begitu, Ketua Tim Angket Muhammad 'Ongen' Sangaji belum mau memprediksi hal tersebut. #TanyaAhok

source:detik.com

No comments:

Post a Comment