Wednesday, April 15, 2015

AHOK DIANGGAP PANIK MINTA BANTUAN JOKOWI ‘JEGAL’ HMP


“Ini yang saya bilang makanya jangan menantang-nantang tapi akhirnya ketakutan juga dengan HMP. Sehingga mesti ‘lompat- lompat’ mesti ke mana-mana”

Jakarta, Aktual.co —’Ulah’ Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang seperti minta ‘bekingan’ Presiden Joko Widodo untuk jegal Hak Menyatakan Pendapat (HMP), menuai komentar sinis.
Wakil Ketua DPRD DKI, M Taufik anggap tindakan Ahok dengan minta bantuan Istana, seperti memperlihatkan bentuk kepanikan.
Politisi Gerindra itu pun menyindir sikap mantan bupati belitung itu yang sebelum-belumnya kerap mengeluarkan pernyataan yang anggap remeh HMP. “Ini yang saya bilang makanya jangan menantang-nantang tapi akhirnya ketakutan juga dengan HMP. Sehingga mesti ‘lompat- lompat’ mesti ke mana-mana,” sindir dia, di DPRD DKI, Selasa (14/4).
Kemarin, Ahok bersama Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Prasudi diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara untuk diajak sarapan bareng. Ternyata pembicaraan saat sarapan itu, salah satunya membahas soal rencana pengguliran HMP terhadap Ahok yang tengah digagas beberapa fraksi di DPRD.
Usai sarapan, Ahok mengklaim Jokowi telah memastikan Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI tak akan mendukung pengguliran HMP Ahok. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar Ahok, kemarin.
Diketahui, pengguliran HMP dilakukan untuk menindaklanjuti temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan Ahok terhadap Undang-Undang.
Peraturan/ UU yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

HMP AHOK TETAP DIGULIRKAN, TAK TERPENGARUH SIKAP PDI-P


Taufik pun mengaku tak perduli jika Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang juga merupakan politisi PDI-P secara pribadi ikut menolak HMP.

Jakarta, Aktual.co —Meski Fraksi PDI-P di DPRD DKI tak dukung Hak Menyatakan Pendapat (HMP), bukan berarti posisi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ‘aman’.
Ketua DPD Gerindra DKI, M Taufik memastikan partainya tak akan terpengaruh sikap PDI-P dan akan tetap dorong HMP terhadap Ahok. “Enggak ada masalah. Yang penting 20 orang dulu,” ujar dia di DPRD, Jakarta, Selasa (14/4).
Adapun 20 orang yang dimaksudnya yakni syarat minimal pengajuan HMP, selain didukung sekurang-kurangnya dua fraksi. “Itu sesuai Pasal 336 ayat 1 huruf b Undang-undang (UU) MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3),” ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Bahkan Taufik pun mengaku tak perduli jika Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi yang juga merupakan politisi PDI-P secara pribadi ikut menolak HMP. Kata dia, Prasetio tetap tidak bisa menolak untuk melakukan rapat pimpinan pengguliran HMP, mengingat syarat-syaratnya sudah cukup.
Kendati demikian, Taufik masih belum mau bicarakan hasil akhir dari HMP nantinya, apakah akan berujung pemakzulan Ahok atau tidak. Dia hanya menjawab diplomatis, “Itu masalah paripurna.”
Diberitakan sebelumnya, usai diundang sarapan pagi tadi oleh Presiden Joko Widodo, Gubernur Ahok klaim Fraksi PDI-P di DPRD DKI tak akan dukung HMP terhadap dirinya.
Di acara sarapan yang juga dihadiri Ketua DPRD DKI Prasetio itu, diakui Ahok, salah satunya bicarakan soal HMP yang akan digulirkan dewan. “Jadi presiden kita putusin Fraksi PDI- Perjuangan nggak mungkin mengajukan Hak Menyatakan Pendapat. Soal Pras ketua DPRD masih mengadopsi yang lain itu urusan ketua, yang penting PDI-P tidak,” ujar Ahok, pagi tadi.
Sampai hari ini, sudah ada empat fraksi yang nyatakan dukung HMP. Yakni, Demokrat, Golkar, Gerindra dan PPP.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan pengguliran HMP terhadap Ahok merupakan konsekwensi dari DPRD untuk menegakkan konstitusi.
Dia justru heran melihat DPRD seperti ragu gulirkan HMP terhadap Ahok. Padahal sudah jelas investigasi Pansus Angket temukan adanya pelanggaran yang dilakukan Ahok. Dengan sudah jelasnya pelanggaran yang dilakukan Ahok, tidak ada pilihan lain bagi DPRD selain harus gulirkan HMP. “Untuk menegakkan hukum tiada lain dengan melakukan HMP,” ujar dia, saat dihubungi Aktual.co, Selasa (7/4).
Kalau DPRD DKI sampai tidak menggulirkan HMP, sambung Margarito, itu sama saja dengan mengatakan Ahok tidak melakukan pelanggaran hukum. “Kalau begitu apa artinya temuan pelanggaran-pelanggaran Ahok di investigasi pansus angket? Berarti mereka tidak mau menegakkan hukum.” #TanyaAhok

Tuesday, April 14, 2015

KORUPSI UPS, BARESKRIM PERIKSA DUA KEPSEK SMA


Iya, dua kepala sekolah itu diperiksa sebagai saksi

Jakarta,— Bareskrim Mabes Polri terus mendalami dugaan korupsi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit alat penyedia daya listrik atau uninterruptible power supply (UPS) melalui APBD DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Untuk itu, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa dua kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Jakarta, yakni kepala sekolah SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 20 Jakarta. Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara ditaksir mencapai Rp 50 miliar tersebut.
“Iya, dua kepala sekolah itu diperiksa sebagai saksi,” ujar Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto saat di Mabes Polri,Jakarta, Selasa (14/4).
Selain memeriksa dua kepala sekolah itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua penyedia barang UPS. Mereka yakni Frisko dari PT Frisilianmar MM dan Hotman dari PT Mitra Jaya. Namun, hanya Frisko dari PT Frisilianmar MM saja yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. “Frisko yakni pemenang tender di SMAN 10 Jakarta,” jelas Agus.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka yakni Alex Usman selaku PPK pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK Pengadaan UPS Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

F-GOLKAR NYATAKAN DUKUNG PENGGULIRAN HMP AHOK


Fraksi partai berlambang pohon beringin mendukung DPRD menindaklanjutinya temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan Ahok.

Jakarta-Dukungan pengguliran Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di DPRD DKI terus bertambah. Setelah Demokrat, Gerindra dan PPP, kini menyusul Fraksi Golkar.
Fraksi partai berlambang pohon beringin mendukung DPRD menindaklanjuti temuan Pansus Angket DPRD DKI atas pelanggaran yang dilakukan mantan bupati belitung tersebut.
Sekretaris F-Golkar DPRD DKI, Tandanan Daulay mengatakan anggota fraksinya sudah sepakat dan akan menyampaikan dukungan ke pimpinan DPRD.
“Jumlah kami sembilan anggota, lima orang belum teken tapi empat sudah sudah teken. Mereka yang teken adalah anggota DPRD yang baru dan incumbent-nya belum teken,” kata dia, di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (14/4).
Tandanan yakin lima kadernya yang belum meneken dukungan bukan berarti tak dukung HMP. Kendati demikian, menurutnya dukungan dari empat kadernya saja sebenarnya sudah cukup untuk gol-kan HMP.
Sebelumnya, politisi Gerindra Syarif mengatakan syarat digulirkannya HMP sudah terpenuhi. Di mana mekanismenya adalah diusulkan sekurang-kurangnya 20 anggota dan lebih dari satu fraksi.
Syarif sendiri mengakui F-Gerindra sudah bertekad usulkan pengguliran HMP hingga berujung pemakzulan Ahok. Sebab sebagai kepala daerah Ahok dianggap sudah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Kalau sesuai dengan ketentuan yang ada, sanksinya  ya pemberhentian. Saya baca di Undang-Undang tidak ada itu sanksi hanya teguran. Jadi langsung pemberhentian,” kata dia.
Pansus angket temukan UU yang dilanggar Ahok, yakni:
1. UU No.17/2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No.28/1999 tentang Asas-asas Umum    Pemerintahan yang Baik.
3. UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
4. PP No.58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan    Daerah.
5. PP No.79/2005 tentang Pedoman Pembinaan dan    Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6. Permendagri No.13/2006 tentang Pedoman    Pengelolaan Keuangaan Daerah.
7. Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman    Penyusunan APBD Tahun 2015
8. Permenkeu No.46/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah.

MENDAGRI MINTA AHOK REALISTIS SOAL APBD DKI


Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok supaya tidak bermanuver dengan mengeluarkan opini-opini. Menurut dia, pihaknya sudah bekerja secara profesional.
Hal ini disampaikan oleh Tjahjo untuk menanggapi sikap Ahok yang kesal lantaran anggaran DKI 2015 dipangkas Kemendagri karena menganggap Kemendagri salah menafsirkan Undang-Undang.
“Ahok harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja. Jadi tidak ada (salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) tersebut,” kata Tjahjo di Jakarta Selasa (14/4/2015).
Ia menjelaskan, pihaknya berpegang kepada norma dan taat aturan serta prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Karena semua itu dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi wewenang Kemendagri.
“Apalagi Mendagri yang tanda tangan dan bertanggungjawab agar pembangunan di DKI tetap terjamin di bawah Gubernur Basuki serta pengawasan DPRD DKI dalam kerjasama,” tandasnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan APBD Tahun 2015 tidak bisa sama dengan APBD-Perubahan tahun anggaran 2014. Untuk itu, Ahok harusnya memahami Pagu anggaran APBD-P 2014 dengan magnitude/substansi kegiatannya sesuai Pasal 314 ayat (8) tentang Pemerintahan Daerah.
“Karena anggaran itu untuk membiayai gaji 12 bulan. Sedangkan sisa kebutuhan di tahun ini sudah hilang empat bulan, jadi tersisa 8 bulan lagi,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kesal dengan keputusan Kemendagri yang memangkas anggaran DKI di 2015. Dimana Kemendagri memutuskan besaran anggaran DKI 2015 menjadi Rp69,29 triliun, bukan Rp 72,8 triliun seperti pagu anggaran APBD 2014.
Bahkan, dia merasa Kemendagri tidak adil karena anggaran DKI dipangkas dengan alasan tahun 2015 sudah berjalan sampai April. Sehingga waktu efektif pengunaan anggaran hanya sekitar 8-9 bulan saja.#TanyaAhok

Mendagri: Ahok Tak Perlu Bermanuver Opini



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak becus menyikapi pemangkasan anggaran DKI 2015. Tak becus lantaran Ahok menyebut Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek salah dalam menafsirkan undang-undang, sehingga melakukan pemangkasan terhadap anggaran APBD DKI 2015.
Menurut Tjahjo, tim Kemendagri yang dipimpin Reydonnyzar sudah bekerja profesional. "Jadi gak ada (yang salah) penafsiran sebagaimana dimaksud Gubernur DKI (Ahok) itu," ujar Tjahjo di Jakarta, Selasa (14/4).
Politikus PDIP itu juga mengingatkan Ahok agar tak perlu bermanuver dengan mengeluarkan opini-opini. Hal ini disampaikan Tjahjo menanggapi sikap Ahok yang kesal lantaran anggaran DKI 2015 dipangkas Kemendagri. "Gubernur DKI Ahok harus realistis, jangan hanya bermanuver opini saja," tukas Tjahjo.
Dijelaskannya, prinsip dasar yang harus dipahami Ahok adalah kepastian bahwa ada perbedaan antara penggunaan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur di APBD DKI 2015. Sebab untuk APBD DKI tahun anggaran 2015 ini, Ahok menggunakan Pergub, sehingga menggunakan APBD Perubahan 2014.  "Kalau Pergub sama dengan Perda tentang APBD apa artinya ?" lontarnya Tjahjo heran.   
Kemendagri, lanjut Tjahjo, berpegang pada norma dan taat aturan dan juga prinsip kehati-hatian dalam mengevaluasi APBD DKI 2015. Semua itu, kata Tjahjo  dilakukan untuk mengamankan dan menjaga mekanisme administrasi anggaran yang jadi kewenangan Kemendagri. #TanyaAhok

source:indopos.co.id 

JMN: Gugatan Terhadap Izin Reklamasi Podomoro Hanya Langkah Awal

JMN: Gugatan Terhadap Izin Reklamasi Podomoro Hanya Langkah Awal : aktual.co
reklamasi teluk Jakarta (ist)

"Gugatan ke Podomoro hanya 'entry point' saja. Kita inginnya itu seluruh program reklamasi jangan diteruskan. Paling banter, reklamasi hanya terealisasi di dua pulau saja yang sudah dieksekusi di jaman orde baru. Tapi 15 pulau lainnya harus dihentikan,"


Jakarta, Aktual.co —Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah gelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan Jakarta Monitoring Network (JMN), Selasa (7/4) kemarin.

JMN menggugat izin reklamasi pulau yang diberikan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk, yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Sekretaris Jenderal Jakarta Monitoring Network (JMN) Amir Hamzah membenarkan kabar itu. "Iya kemarin sidang pertama reklamasi, saya mengikuti," ujar dia, saat ditemui Aktual.co di DPRD DKI, Kebon Sirih, Rabu (8/4).

Kata dia, tujuan dari gugatan itu adalah program reklamasi di pantai utara Jakarta dihentikan. Jadi tidak berhenti hanya menggugat izin terhadap anak perusahan Agung Podomoro saja. 

"Gugatan ke Podomoro hanya 'entry point' saja. Kita inginnya itu seluruh program reklamasi jangan diteruskan. Paling banter, reklamasi hanya terealisasi di dua pulau saja yang sudah dieksekusi di jaman orde baru. Tapi 15 pulau lainnya harus dihentikan," kata dia.

Dilanjutkan dia, izin yang diberikan Ahok digugat karena tidak layak dan menyalahi aturan. Karena Ahok melangkahi Undang-Undang dari Pemerintah Pusat. 

"Padahal sebagai gubernur, Ahok baru bisa memberi izin pelaksanakan ke perusahaan untuk melakukan reklamasi setelah dia dapat dari berbagai instansi di pemerintah pusat," ucap Amir.

Diketahui, gugatan dilayangkan JMN terhadap Surat Keputusan Ahok No. 2238 Tahun 2014 yang memberi izin reklamasi pulau di pantai utara Jakarta terhadap anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk yakni PT Muara Wisesa Samudera.

Izin digugat lantaran dianggap telah melanggar prinsip norma hierarki Peraturan Perundang-undangan. Dimana Ahok telah mengabaikan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil juncto Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi.

Adapun PT Muara Wisesa Samudera mendapat izin prinsip Reklamasi Pulau G di pantai utara Jakarta. Pulau buatan tersebut rencananya akan dibangun seluas 165 Ha. Konsesinya, 5 persen dari total lahan akan diserahkan ke Pemda DKI. PT Muara Wisesa Samudera juga diwajibkan membangun rumah pompa dan membeli mesin pompa air sebagai kompensasi izin reklamasi.